ASN Upacara (ilustrasi) |
Vnn.co.id, Bandung - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan
pemerintahan seluruh Jawa Barat disesuaikan selama Bulan Ramadan 1440 H
atau puasa tahun 2019 ini.
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat telah
mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Bupati dan Wali Kota terkait
penyesuaian jam kerja ASN.
“Kami sudah membuat surat edaran baik itu kepada kepala OPD
juga kepada Bupati/Wali Kota. Supaya untuk diinformasikan bahwa jam
kerja PNS ada sedikit perubahan,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa
Karniwa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/29/ORG
tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H/2019 M di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, ditetapkan bahwa
jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per
minggu
Rinciannya, pada Senin-Kamis, pegawai masuk pukul 07.30, istirahat setengah jam pukul 12.00 – 12.30, dan sudah boleh pulang pukul 14.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam masuk ASN 07.30, istirahat satu jam pukul 11.30-12.30
karena untuk memberi waktu salat Jumat, dan pulang pulang pukul 15.00
WIB. Khusus ASN yang melayani sampai Sabtu, jam masuk kerja 08.00 dan
pulang pulul 12.00 WIB.
Meskipun ada penyesuaian jam kerja, tapi Sekda Iwa meminta
agar ASN dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan tidak mengurangi
kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Tetap produktivitas harus sama
bahkan meningkat,” tegas Iwa.
Menurut Iwa, Bulan Ramadan tak hanya momentum meningkatkan
ibadah vertikal kepada Allah SWT, melainkan juga ladang amal horizontal
kepada masyarakat banyak melalui optimalisasi kinerja yang tentunya
berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tentu ibadah bukan hanya itu, tetapi ibadah juga
tingkatkan kinerja kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi,
dimana kinerja ini bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
Jawa Barat,”pungkasnya.
Redaksi
bekasikab.go.id