BPJS Kesehatan. |
Vnn.co.id, Jakarta — Anda termasuk peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN? Sebaiknya segera cek lagi status Anda. Sebab, hari ini Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 5.227.852 peserta BPJS Kesehatan dengan kategori PBI APBN. Alasannya, data mereka tidak ada lagi dalam basis data terpadu (BDT) Kemensos. Selain itu, ditemukan peserta yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak sesuai.
Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, Kemensos bekerja sama dengan pemda untuk melakukan validasi sebelum penonaktifan tersebut. Sebanyak 96,8 juta jiwa peserta PBI didata dan dilakukan verifikasi lapangan. “Akhirnya nonaktif 5,2 juta jiwa,” ujarnya.
Penonaktifan peserta itu juga dibarengi pengaktifan peserta lain. Dengan demikian, 5,2 juta peserta PBI tersebut tetap terisi. Menurut Febri, penggantinya ditetapkan dinas sosial (dinsos). Data itu berasal dari Kemensos yang diverifikasi dinsos. “Mereka dari tingkat rumah tangga dengan ekonomi terendah,” ucapnya.
Febri mengatakan bahwa setiap bulan telah dilakukan verifikasi peserta PBI. Memang kali ini merupakan yang terbanyak. Dia mengklaim, verifikasi tersebut dapat menyelamatkan uang negara. Apakah Kemensos melalui dinsos sudah menghubungi peserta yang dinonaktifkan? Febri menyatakan bahwa hal itu adalah tugas BPJS Kesehatan.
Meski demikian, di dinsos terdapat pos pengaduan bagi peserta yang merasa masuk golongan PBI, tapi tidak ada dalam daftar. “Silakan warga yang memiliki kartu melakukan verifikasi apakah aktif. Jika tidak, segera hubungi pemda,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa pihaknya mengumumkan penonaktifan tersebut melalui satgas di daerah. Sayang, dia tidak berani memastikan apakah satu per satu peserta mengetahui pengumuman itu. “Mengundang media ini juga salah satu bentuk sosialisasi. Ada juga pengumuman lewat media sosial kami,” terangnya.
Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, BPJS Kesehatan memberi waktu selama Agustus untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Mereka yang mendaftar pada bulan ini tidak dikenai masa tunggu untuk aktivasi layanan. Namun, jika mendaftar setelah Agustus, mereka harus mengikuti prosedur menunggu masa aktif sampai 14 hari.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyesalkan kebijakan tersebut. Menurut dia, pengumuman tentang penonaktifan itu sangat mepet. BPJS Kesehatan dan Kemensos baru mengumumkannya kemarin. Dia khawatir di lapangan akan ada masyarakat yang tidak terlayani BPJS Kesehatan karena tidak tahu bahwa kepesertaan PBI-nya telah dicabut. “Perlu waktu untuk sosialisasi dan ganti kepesertaan,” tuturnya.
Di tempat lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, Kemensos tidak boleh lepas tangan dalam sosialisasi penonaktifan peserta. Sebab, Kemensos memiliki data dan melakukan verifikasi lapangan. Dia khawatir tidak adanya komunikasi dengan warga yang dinonaktifkan akan mengakibatkan kericuhan. “Nanti yang ricuh itu warga dengan fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan. Bukan dengan Kemensos,” ucapnya.
Selain ricuh, masalah lain adalah peserta yang baru masuk PBI tidak mengetahui bahwa mereka mendapatkan layanan. Sehingga tidak memanfaatkan layanan tersebut. Indikasi itu, menurut Timboel, sebenarnya sudah terlihat dari tingkat penggunaan manfaat rawat inap dan rawat jalan pasien peserta PBI.
Misalnya, tahun lalu, peserta PBI APBD yang memanfaatkan layanan rawat inap hanya 2,68 persen. Jika dibandingkan dengan peserta bukan penerima upah (PBPU), jumlahnya sangat jauh. PBPU yang menerima layanan rawat inap sebesar 9,73 persen. “Iuran PBI ini dibayar di muka oleh pemerintah. Sehingga harus dipastikan iuran itu tepat sasaran,” tegasnya.
Source: Jawapos.com