|
Penampakan minuman keras (miras). |
Vnn.co.id, Jakarta - Pelegalan investasi minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu menuai konfrontasi banyak pihak.
Diketahui, dalam Perpres tersebut bahwa miras menjadi salah satu bidang usaha–sebelumnya tertutup–yang dibuka untuk investasi dengan persyaratan tertentu.
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, bidang-bidang yang dibuka untuk investasi, terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi -UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sebagaimana dikutip dari DetikID, terdapat 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras dalam lampiran III Perpres. Itu pun daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, di antaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Red: Mega