KlipingSumatra. |
Vnn.co.id, Jakarta – Jumlah kabupaten tertinggal periode 2020-2024
semakin menurun, dari 122 menjadi 62 kabupaten.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penetapan Daerah Tertinggal yang dikeluarkan di Jakarta pada 29 April 2020
yang lalu.
Dalam kebijakan tersebut, dijelaskan dalam pasal 1, termasuk daerah tertinggal ialah kabupaten
yang wilayah dan masyarakatnya kurang berkemvang dibandingkan dengan daerah
dalam skala nasional.
Beberapa kriteria ditetapkannya kabupaten tersebut sebagai daerah
tertinggal, di antaranya:
- Perekonomian masyarakat.
- Keadaan sumber daya manusia (SDM).
- Ketersediaan sarana dan prasarana.
- Kemampuan daerah.
- Aksebilitas.
- Karakteristik daerah.
Adapun kriteria yang disebutkan, telah diukur berdasar pada indikator dan sub indikator yang diatur peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pembangunan daerah tertinggal, namun kriteria lainnya juga dapat dijadikan pertimbangan.
Di antara daerah-daerah tertinggal periode 2020-2024:
- Provinsi Sumatra Utara: Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat.
- Sumatra Barat: Kepulauan Mentawai.
- Sumatra Selatan: Kabupaten Musi Rawas Utara.
- Lampung: Pesisir Barat.
- Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Utara.
- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Rijua, Malaka.
- Sulawesi Tengah: Kabupaten Donggala, Tojo Una-Una, Sigi.
- Maluku: Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram bagian Barat, Seram bagian Tmur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan.
- Maluku Utara: Kepualuan Sula, Pulau Taliabu.
- Papua Barat: Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambarauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak.
- Papua: Kabupaten Jayawijaya, Nabier, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang.
Ke depan, presiden dapat menetapkan daerah tertinggal baru dengan adanya pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah kabupaten; atau Indonesia sedang dalam upaya mengatasi
keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
Begitu juga menteri terkait, harus mengevaluasi daerah tertinggal secara berkala sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan
menggunakan metode pernghitungan indeks komposit dan analisis kualitatif.
Red