![]() |
CNNindonesia |
Vnn.co.id, Teknologi - Bagi warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI)
yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri, kini bisa menggunakan aplikasi
PeduliLindungi dengan kartu verifikasi vaksin Non-Indonesia (VNI).
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi
dan Informasi (Kominfo) melalui akun Instagram resmi mereka @kemenkominfo.
Bahwa ada fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar
WNI dan WNA yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu
Verifikasi Vaksin Non-Indonesia.
Saat ini, pemerintah mensyaratkan untuk
menunjukkan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi Pedulilindungi ketika
kita sudah menerima vaksin untuk berbagai aktivitas di berbagai fasilitas
umum dan perjalanan luar maupun dalam kota.
Masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19
minimal menerima dosis pertama diperbolehkan memasuki area publik, seperti mall,
restoran, dan bepergian menggunakan kendaraan umum. Untuk masyarakat yang telah
menerima dua dosis vaksinasi diperbolehkan untuk memasuki area bioskop.
Pihak Kominfo sendiri berharap, fitur verifikasi ini
dapat memudahkan WNI maupun WNA yang melakukan atau menerima vaksinasi di luar
negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara memverfikasi hasil vaksin dari luar
negeri ke PeduliLindungi, dilansir dari CNNindonesia:
Pendaftaran
Ajukan verifikasi melalui situs web https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id/sign/in. Lalu lakukan pendaftaran dengan klik tautan register here.
Verifikasi
Langkah selanjutnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
(Kemenkes) akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI. Sedangkan, bagi
vaksinasi WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing dari asal negara
yang bersangkutan.
Persejutuan
Hasil verifikasi akan dikirim melalui surat elektronik
atau E-mail.
Pengakuan/Klaim
WNI dan WNA harus mendaftar dan login ke dalam
aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu
verifikasi VNI.
Check In
Proses telah selesai, WNI dan WNA yang menerima
vaksinasi di luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
mengakses area publik.
Penulis: Canda Christie
Editor: Mega