Poster Hari Santri 2021 (Instagram/@kemenag_ri). |
Vnn.co.id, Tangerang - Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2021 ini sama halnya dengan tahun lalu, tahun ini peringatan Hari Santri Nasional masih dalam bayang–bayang suasana Pandemi Covid-19. Jatuhnya peringatan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober ini tak lain karena perjuangan para santri yang menerbitkan resolusi Jihad pada hari itu di bawah Komando Hadratusy Syaikh KH. Hasyim Asy’ari. Lalu, sejak Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri Nasional mulai dirayakan setiap tahun pada tanggal 22 Oktober sampai saat ini.
Peringatan Hari
Santri Nasional selalu mengusung tema yang berbeda setiap tahunnya. Dilansir
dari Kemenag.go.id, peringatan Hari
Santri Nasional tahun ini memiliki tema “Santri Siaga Jiwa dan Raga”. Menteri
Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa tema Hari santri Nasional tahun ini
memiliki makna bahwa santri–santri di Indonesia harus selalu siap siaga jiwa
dan raganya untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, serta
mewujudkan perdamaian dunia.
Yaqut juga
menegaskan bahwa “Siaga Jiwa” memilki makna bahwa santri tidak lengah untuk
menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan
ajaran Islam, serta tradisi leluhur bangsa, yang berarti santri tidak akan
memberikan celah kepada ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan bangsa. “Siaga
Raga” juga memiliki makna bahwa badan, tubuh, tenaga, dan karya santri didedikasikan
untuk bangsa, maka dari itu santri tidak akan pernah lelah untuk membanggakan
Indonesia dengan karyanya.
“Jadi, Siaga
Jiwa Raga juga menjadi sangat penting di era pandemi ini, di mana santri tetap
disiplin dan tidak boleh lengah dalam melaksanakan protokol kesehatan 5M + 1D (Memakai
Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas
serta Doa) demi kepentingan bersama,” jelas Yaqut, yang dilansir dari Kemenag.go.id (22/10).
Dalam upacara
Peringatan Hari Santri Nasional 2021, Menag mengatakan bahwa kemampuan
pesantren dalam menghadapi pandemi Covid-19 patut diapresiasi. Pada masa pandemi
ini, beberapa pesantren telah berhasil melakukan upaya–upaya untuk mencegah,
mengendalikan serta menangani dampak–dampak yang timbul dari pandemi Covid-19
ini. Yaqut juga mengatakan bahwa pesantren memiliki modal utama dalam
menghadapi tantangan pada masa pandemi, yaitu tradisi dan sikap kehati–hatian yang
diajarkan oleh para kyai.
“Ini menjadi
bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi
Covid-19 di tengah keterbatasan fasilitas yang dimilikinya,” ujar Yaqut dalam
upacara peringatan Hari Santri Nasional yang dilansir dari Kemenag.go.id (22/10).
Dalam peringatan
Hari Santri Nasional tahun ini, Presiden Joko Widodo kembali menetapkan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, yang mana peraturan ini nantinya akan
menguntungkan Pesantren. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini secara khusus mengatur
tentang dana abadi pesantren, di mana dana tersebut dialokasikan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
Rep: Alfi
Khaerotunnisa