Kantor pinjol ilegal: Google. |
Vnn.co.id, Jakarta - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka layanan secara hotline bagi korban pinjol ilegal. Layanan ini dapat diakses melalui nomor 081210019202 dan dapat melalui akun Instagram satgas, yaitu @ satgas_pinjol_ilegal.
"Dua hotline tersebut kini sudah dapat berfungsi, diharapkan masyarakat dapat mengunakannya terkait dengan pinjol ilegal." Demikian komentar Brigjen Polri Rusdi selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas pada Rabu (27/10/2021).
Selain sebagai wadah atau layanan pelaporan korban pinjol ilegal, hotline ini juga berfungsi untuk memberikan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pinjol yang saat ini sangat meresahkan.
Namun, layanan offline juga tetap bisa dilakukan oleh masyarakat jika tidak dapat menggunakan layanan hotline.
Kasus pinjol ini memang bukan kasus baru, sudah banyak korban berjatuhan. Untuk itu, masyarakat juga harus berhati-hati karena pemerintah dan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga sudah berkali-kali mengimbau agar tidak meminjam pinjaman dari pinjol ilegal.
Penulis: Handayani
Editor: Mega