Penampakan saat PPKM: Tribun. |
VNN.co.id, Nasional - Pemerintah Indonesia
mengumumkan peraturan baru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM
Level 2 Jawa-Bali termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Kabupaten
Tangerang.
Aturan baru
tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM
lLvel 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Dalam aturan
tersebut, disebutkan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda
motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut,
dan kereta api harus memenuhi beberapa syarat.
Di antara syarat perjalanan
PPKM Level 2, dilansir dari CNNindonesia:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara, dan antigen (H-1) untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
- Memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Sebelumnya,
pemerintah Indonesia telah memperpanjang kebijakan PPKM berbasis level di
Jawa-Bali. Kali ini, tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM level
4.
Tercatat sebanyak
54 daerah di Jawa-Bali masuk dalam PPKM level 2, termasuk Jabodetabek.
Penulis: Canda
Christie