Syarat Peraturan Perjalanan Terbaru PPKM Level 2 Jawa-Bali -->
HUT RI 2023 VNNCOID IKLAN PENERJEMAH IKLAN PEMILUKADA 2024

Syarat Peraturan Perjalanan Terbaru PPKM Level 2 Jawa-Bali

, 10/19/2021 02:27:00 PM

 

Penampakan saat PPKM: Tribun.

VNN.co.id, Nasional - Pemerintah Indonesia mengumumkan peraturan baru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa-Bali termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.


Aturan baru tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM lLvel 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.


Dalam aturan tersebut, disebutkan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi beberapa syarat.


Di antara syarat perjalanan PPKM Level 2, dilansir dari CNNindonesia:


  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  2. Menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara, dan antigen (H-1) untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
  3. Memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memperpanjang kebijakan PPKM berbasis level di Jawa-Bali. Kali ini, tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM level 4.


Tercatat sebanyak 54 daerah di Jawa-Bali masuk dalam PPKM level 2, termasuk Jabodetabek.


Penulis: Canda Christie

Editor: Mega

TerPopuler

close