Illustrasi: Pinterest |
Vnn.co.id, Nasional - Pemerintah mengubah aturan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, khususnya dari Jawa-Bali. Pemerintah telah menghapus wajib tes PCR untuk kelengkapan syarat berpergian. Jadi, swab tes antigen saja sudah cukup mulai saat ini.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers terbaru terkait PPKM. Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mewajibkan tes PCR untuk syarat penerbangan bagi penumpang pesawat, meski sudah vaksinisasi dosis lengkap.
“Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko, Senin (1/11/2021) dilansir dari Kompas.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan
wilayah luar Jawa non Bali,” jelas Muhadjir Effendy pada konferensi pers
evaluasi PPKM secara virtual itu.
Sebelumnya pada 28 Oktober lalu, pemerintah kembali
merevisi aturan terkait masa berlaku tes PCR, yakni bagi penumpang pesawat
berlaku 3x24 jam.
Aturan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian.
Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan
Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito
pada 27 Oktober 2021.
Intrusksi tersebut ditujukan kepada gubernur, wali
kota, dan bupati.
Penulis: Sisilia Harwina