Fhoto Ternak Babi |
Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Pemerintah Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi melakukan Sidak (operasi mendadak) dibantu oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sat Pol PP, BPD, Linmas dan Pemuda Karang Taruna. Jumat, (20/10/2023).
Sidak tersebut dilakukan atas dasar kesigapan Pemerintah dan semua elemen dalam menanggapi laporan warga terkait adanya rumah potong hewan B2 (Babi) yang diduga tidak berizin dan telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Sebelum dilakukan sidak, Pemerintah Desa telah diberikan teguran dan pemanggilan terhadap pemilik rumah potong hewan pada tanggal (10/10/2023), yang berlokasi dilahan kirab remaja RT/RW 004/004 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sempat viral sebuah video beredar dimasyarakat yang dibuat diduga bersumber dari pemilik rumah potong hewan itu sendiri, dengan tujuan untuk pemasaran daging babi (B2).
Dalam video yang berdurasi 1 menit 24 detik, tempat tersebut mampu memotong hewan sebanyak 10 sampai 30 ekor babi dalam satu hari. Sementara Babi yang mereka pasarkan dikirim dari Solo dan Bali.
Tampak jelas dalam video itu pemilik atau pengelola mengatakan lokasi rumah potong hewan tersebut berada di Cileungsi Kabupaten Bogor.
Petugas dan warga Desa Dayeuh Cileungsi. |
Membuat Resah Warga.
Dari sisi warga sekitar lokasi RPH, saat pemotongan hewan dilakukan tentunya kotoran dan darah hewan tersebut disinyalir dibiarkan mengalir kebelakang rumah tempat pemotongan, yang kemudian berdampak tercemarnya air sumur warga setempat, bau yang menyengat dari kotoran tersebut.
Hal tersebut yang membuat warga resah dan berujung pelaporan kepada Pemerintah Desa Dayeuh hingga sidak dilakukan oleh sejumlah aparat terkait.
Kepala Desa Dayeuh Jamhali BJ. SE menyampaikan, ”Terkait adanya pemotongan hewan babi (B2) pemerintah desa tidak mentolerir dan dilarang oleh pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah, bahwa usaha tersebut bertentangan dengan adat istiadat, tradisi masyarakat desa Dayeuh yang religius“ Ungkapnya.
Jamhali juga menjelaskan kesimpulan dari sidak yang dilakukan pada hari Jum’at 20 Oktober 2023, dari dinas perikanan dan peternakan kabupaten Bogor bersama kepala UPT Puskeswan wilayah III, perihal laporan investigasi penelusuran kasus video pemotongan babi di wilayah desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Tindak lanjut, "Melakukan koordinasi dengan Koramil Cileungsi, Polsek Cileungsi, briefing dengan UPT Puskeswan wilayah III, pihak kecamatan dan pemerintah desa untuk melakukan Sidak ada atau tidak adanya aktivitas sebagaimana isi dari video tersebut“ Papar kades.
Hasil koordinasi camat cileungsi Adi Nugraha S. STP. MH. mempertanyakan peraturan formal terkait usaha peternakan termasuk usaha ternak babi.
Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2003 tentang izin usaha peternakan dan perikanan pada pasal 3 menyatakan bahwa jenis usaha meliputi budidaya, pembibitan, rumah potong hewan dan berdagang daging, pada pasal 4 yang dimaksud usaha budidaya atau pembibitan usaha potong hewan, usaha berdagang daging meliputi semua jenis ternak, namun pada pasal 4 ayat (5) menyebutkan bahwa khusus untuk usaha budidaya, pembibitan atau rumah potong babi didaerah tidak diijinkan.
Perda (peraturan daerah) kabupaten Bogor, camat cileungsi berikan arahan kepada satuan pamong praja (Sat Pol PP) untuk menindaklanjuti peraturan ini untuk diterapkan dilapangan agar tidak terjadi gejolak sosial dimasyarakat, “ungkapnya.
Tokoh masyarakat lingkungan yang akrab dipanggil “Ilham Bima” saat ditemui awak media menjelaskan, “berawal dari beredarnya video pemotongan babi yang viral dimedsos, sontak warga komplain, kami warga ultimatum, menolak adanya tempat pemotongan hewan babi, ini sangat bertentangan dengan warga lingkungan yang mayoritas muslim, yang jelas jelas bahwa daging babi itu haram, pasalnya tempat pemotongan diduga tidak memiliki ijin, tentunya kami sebagai warga menolaknya, minta tempat tersebut untuk ditutup, jangan ada lagi kegiatan pemotongan babi dilingkungan kami“ Beber Ilham.
Pasca di Sidak, rumah yang semula tempat pemotongan hewan babi sekarang sudah beralih fungsi menjadi kandang ayam dan kolam-kolam yang dahulu dijadikan tempat mencuci daging babi sekarang menjadi kolam ternak ikan, “tutupnya.
Red
Jurnalis : ASK