PERBUP dan PERDA Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Macan Ompong di Depan PT. USCI Kawasan MM2100 -->
HUT RI 2023 VNNCOID IKLAN PENERJEMAH IKLAN PEMILUKADA 2024

PERBUP dan PERDA Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Macan Ompong di Depan PT. USCI Kawasan MM2100

, 10/02/2023 03:06:00 PM

Junaedi Abdullah (kanan, peci hitam), Rohmat Demong (kiri) 

Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Kembali mengulang, aksi massa Forum Bocah Kawasan MM2100 yang menutup akses jalan keluar masuk PT. United Steel Center Indonesia (USCI) digelar untuk yang ke-18 kalinya. Pada Senin (2/10/2023).


Kali ini berbeda dengan orasi sebelumnya, salah satu Koordinator aksi yang juga Wakil Ketua Forum Bocah Kawasan MM2100 Rohmat Demong menuturkan bahwa aksi ini dapat menjadi gerbang Pemerintah Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Tentang Ketenagakerjaan dan juga Peraturan Bupati (PERBUP) Bekasi Tentang Perluasan Kesempatan Kerja.


BACA PERDA FORMAT PDF

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan →


"Kami aksi ke-18 ini semata-mata agar Perusahaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat bekerjasama dengan menjalankan apa yang menjadi titah PERDA No. 4 Tahun 2016 dan PERBUP No. 9 Tahun 2019, dalam PERDA dan PERBUP tersebut telah jelas bunyinya" Rohmat Demong membeberkan.


"Dalam Perda No. 4 Tahun 2016 pada Pasal 28 ayat 1 berbunyi, Dalam penerimaan Tenaga Kerja, perusahaan wajib memberikan kesempatan terhadap tenaga kerja lokal dengan lebih mengutamakan warga sekitar baik yang memiliki keahlian maupun non keahlian dengan mempertimbangkan standar kompetensi tenaga kerja oleh perusahaan yang bersangkutan, sementara dengan tegas pada Pasal 28 ayat 3 itu tertuang sanksi Pidana bagi yang melanggar ketentuan pasal 1" Papar Rohmat Demong.



Seperti kita ketahui bersama, ratusan bahkan ribuan warga masyarakat yang berada disekitar MM2100 masih dalam kondisi pengangguran, meskipun banyak lowongan kerja dibuka namun warga tidak mendapatkan kesempatan untuk kerja.


Di tempat yang sama, Junaedi Abdullah Ketua Forum Bocah Kawasan MM2100, dalam orasinya, "Kita bersyukur alhamdulillah, ketika Bupati Almarhum Eka Supria Atmaja telah menandatangani PERBUP No. 9 Tahun 2019, Kita Doakan Almarhum diberikan kelapangan dalam Kuburnya dan di ampuni segala dosa nya, Alfatihah" Seraya para demonstran aksi Damai tersebut membacakan doa bersama untuk Bupati yang telah meninggal dunia diduga karena Covid-19 beberapa tahun lalu.


BACA PERBUP FORMAT PDF

Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja →


Berdasarkan PERBUP No. 9 Tahun 2019 tertera pada Pasal 6 ayat 3 dengan bunyi, Program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di Dalam Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan meyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja lokal.


Aksi yang digelar sejak pagi hari itu ditutup dengan doa bersama agar para pejabat terkait dan perusahaan dapat menerima kerjasama dengan warga sekitar kawasan MM2100 yang dalam hal ini di motori oleh Forum Bocah Kawasan MM2100. 


Rep: JA

Red: RD/JA

TerPopuler

close