VNN.CO.ID, JAKARTA - Pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam
pembangunan bangsa. Di Indonesia, landasan yuridis pendidikan telah diletakkan
melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang idealis dan aspiratif.
Namun, seringkali terdapat jurang yang lebar antara idealisme tersebut dengan
realitas yang terjadi di lapangan.
Landasan yuridis pendidikan di Indonesia tertuang dalam
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan
berbagai peraturan turunannya. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa
setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2) menegaskan bahwa
setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Ini merupakan idealisme konstitusional yang menjamin hak
pendidikan bagi setiap individu tanpa terkecuali.
Pendidikan di Indonesia memang memiliki landasan yuridis yang
kuat dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, realitas di
lapangan seringkali tidak sejalan dengan idealisme tersebut. Misalnya, meskipun
pendidikan dianggap sebagai hak setiap warga negara dan pemerintah berkewajiban
menyediakannya secara cuma-cuma, masih banyak anak-anak yang tidak bisa
mengakses pendidikan berkualitas karena berbagai hambatan, seperti kemiskinan,
kurangnya infrastruktur, atau bahkan diskriminasi.
Artikel ini akan mengkaji sejauh mana idealisme landasan
yuridis pendidikan telah diwujudkan dalam praktik pendidikan sehari-hari di
Indonesia, serta memberikan argumen kuat mengenai permasalahan yang dihadapi.
Idealisme Landasan Yuridis Pendidikan
Landasan yuridis pendidikan di Indonesia terdiri dari
beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem
pendidikan Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, setiap warga negara juga wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini
menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia merupakan hak konstitusional yang
dijamin oleh undang-undang.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga menjadi
landasan yuridis pendidikan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang
sistem pendidikan nasional yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi. Selain itu, terdapat pula berbagai peraturan turunan
yang mengatur tentang pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar
ketertinggalan di segala aspek kehidupan, dan menyesuaikan dengan perubahan
global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia
melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti
Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 19891. Undang-undang ini menegaskan
pentingnya pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin hak
pendidikan bagi setiap individu tanpa terkecuali.
Realitas di Lapangan
Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
masih terdapat sekitar 1,5 juta anak usia sekolah yang belum terakses
pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan akses
pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Kondisi ini disebabkan oleh
berbagai faktor, seperti kurangnya infrastruktur pendidikan, jarak yang jauh,
dan minimnya tenaga pengajar. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan
upaya-upaya untuk meningkatkan akses pendidikan di daerah terpencil, seperti
membangun infrastruktur pendidikan yang memadai dan meningkatkan kualitas
tenaga pengajar.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara juga wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Namun, realitas di lapangan
menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak di Indonesia yang tidak mendapatkan
haknya untuk mendapatkan pendidikan. Salah satu kasus yang relevan adalah
ketidakmerataan akses pendidikan.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020,
sekitar 3,7 juta anak usia sekolah tidak bersekolah. Hal ini disebabkan oleh
berbagai faktor seperti keterbatasan infrastruktur, keterbatasan biaya, dan
keterbatasan kualitas pendidikan. Selain itu, mengingat pada masa pandemi
COVID-19 juga menggambarkan betapa buruknya situasi pendidikan di Indonesia.
Banyak sekolah yang harus tutup dan beralih ke pembelajaran jarak jauh, yang
mana tidak semua siswa memiliki akses ke internet dan perangkat yang memadai.
Selain ketidakmerataan akses pendidikan, masih banyak kasus
lain yang terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Salah satunya adalah kekerasan
di sekolah. Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pada tahun
2020, terdapat 1.200 kasus kekerasan di sekolah. Kekerasan tersebut dapat
berupa kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan seksual. Kasus
kekerasan di sekolah dapat mempengaruhi psikologis siswa dan berdampak pada
prestasi akademik mereka.
Kasus lain yang relevan adalah ketidakadilan dalam sistem
pendidikan. Menurut data dari Pusat Data dan Analisis Tempo, pada tahun 2020,
terdapat kasus kecurangan dalam ujian nasional. Kecurangan tersebut dapat
berupa pembocoran soal, penggantian peserta ujian, dan penggunaan alat bantu
tidak sah. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak kelemahan dalam sistem
pendidikan Indonesia yang perlu diperbaiki.
Argumen Penulis
Ketidaksetaraan dalam mengakses pendidikan, insiden kekerasan
di lingkungan sekolah, dan ketidakadilan dalam struktur pendidikan adalah
beberapa permasalahan yang masih relevan di sektor pendidikan Indonesia.
Ketidaksetaraan akses pendidikan dapat menghambat anak-anak dari lapisan
masyarakat yang kurang mampu untuk meraih hak mereka dalam mendapatkan
pendidikan. Di sisi lain, kekerasan di sekolah berpotensi merusak kesejahteraan
psikologis siswa, yang pada akhirnya mempengaruhi kinerja akademik mereka.
Kejadian kecurangan dalam ujian nasional juga mencerminkan
adanya kekurangan dalam sistem pendidikan Indonesia yang memerlukan perbaikan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk
memperkuat dasar hukum pendidikan di Indonesia guna menanggulangi
permasalahan-permasalahan ini. Upaya dapat dilakukan melalui peningkatan
alokasi anggaran pendidikan, perbaikan infrastruktur pendidikan, peningkatan
mutu pendidikan, dan penguatan pengawasan terhadap pelanggaran di dunia
pendidikan. Dengan cara ini, hak konstitusional setiap warga negara untuk
memperoleh pendidikan dapat terpenuhi secara optimal.
Ketidaksetaraan akses pendidikan merupakan persoalan yang
rumit dan memerlukan solusi yang tepat. Salah satu solusi yang dapat
diimplementasikan adalah peningkatan anggaran pendidikan. Dengan meningkatkan
alokasi anggaran pendidikan, pemerintah dapat membangun lebih banyak sekolah
dan melakukan perbaikan pada fasilitas pendidikan yang sudah ada. Selain itu,
bantuan keuangan dapat diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk memastikan
anak-anak mereka dapat mengakses pendidikan dengan baik.
Kekerasan di lingkungan sekolah juga merupakan permasalahan
serius yang memerlukan penanganan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan
meningkatkan pengawasan terhadap tindakan kekerasan di sekolah. Pemerintah
perlu memperkuat regulasi dan memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku
kekerasan. Serta, memberikan pelatihan kepada guru dan siswa tentang strategi
mengatasi kekerasan di lingkungan sekolah.
Ketidakadilan dalam struktur pendidikan juga harus diatasi.
Peningkatan mutu pendidikan dapat menjadi salah satu solusi efektif. Pemerintah
dapat melibatkan guru dalam program pelatihan guna meningkatkan kompetensi
mereka dan meningkatkan kualitas kurikulum. Selain itu, perkuatan pengawasan
terhadap pelanggaran di sektor pendidikan juga menjadi langkah penting.
Penguatan landasan hukum pendidikan di Indonesia perlu
mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pengeluaran peraturan yang lebih
tegas dapat membantu mengatasi permasalahan ini. Pemerintah juga perlu
menegakkan peraturan yang ada dan memberikan sanksi yang tegas kepada
pelanggar. Pengawasan terhadap pelanggaran di dunia pendidikan perlu diperkuat
untuk memastikan implementasi aturan yang benar dan efektif.
Peran masyarakat juga memiliki peran krusial dalam menangani
masalah pendidikan di Indonesia. Masyarakat dapat memberikan dukungan dan
berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian,
masalah-masalah pendidikan Indonesia dapat diatasi dengan baik, dan hak
konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dapat terpenuhi
dengan optimal.
Kesimpulan
Dengan demikian, mengatasi ketidaksetaraan akses pendidikan,
kekerasan di sekolah, dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan Indonesia
memerlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku
kepentingan. Melalui peningkatan anggaran pendidikan, perbaikan infrastruktur,
peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan pengawasan, kita dapat
menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan adil.
Pemerintah perlu bertindak tegas dengan mengeluarkan
peraturan yang lebih kuat dan menegakkan aturan yang ada untuk menjamin hak
setiap warga negara dalam mendapatkan pendidikan. Sementara itu, peran aktif
masyarakat dalam mendukung upaya perbaikan pendidikan sangat diperlukan. Dengan
kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat menciptakan
perubahan positif dalam sistem pendidikan Indonesia, memastikan bahwa setiap
anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih hak konstitusional mereka dalam
mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Penulis : Arum Kusuma
Editor : Sukmasih/VNN.co.id
*) Ditulis oleh Arum Kusuma yang merupakan mahasiswa Program Studi Pendidikan
Matematika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi VNN.co.id