Ergat Bustomy Ali, Ketua Umum LSM KOMPI. |
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dikembalikan KPU Kabupaten Bekasi untuk diperbaiki. Hal itu, terkonfirmasi oleh pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bekasi pada salah satu media, yang menyebut “Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Kabupaten Bekasi”,
“Sebagaimana hasil dari pencermatan bahwa maka sebanyak 18 LADK partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi dinyatakan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Dan sesuai ketentuan jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 8 - 12 Januari 2024”.
Menanggapi pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali, meminta Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi untuk gunakan kaca pembesar untuk awasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, dengan dikembalikannya 18 LADK Parpol dan Caleg untuk diperbaiki, artinya terdapat 854 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.
“Patut diketahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye, Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPRD kabupaten/kota. Selain itu, Calon anggota DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu masing - masing sesuai tingkatan”, Ungkap Ergat kepada awak media.
Selain itu perlu diketahui juga bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (1) PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Lanjut Ergat, "Karena batas waktu kesempatan untuk setiap Parpol dan Caleg, melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hanya sampai hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 23.59, maka dari itu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dalam Perbawaslu No. 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum, kami minta untuk tidak ada kompromi dan menggunakan kaca pembesar dalam melakukan pengawasannya, karena menjamurnya APK Caleg, yang tersebar di hampir setiap sudut wilayah kabupaten bekasi dan yang terpasang pada Billboard/Papan reklame, bukan tidak mungkin tidak tercatat dalam laporan pengeluaran keuangan dana kampanye Parpol maupun Caleg". Tutupnya.
Redaksi