VNN.CO.ID, Bekasi - Kontroversi terkait pameran foto jersey nomor punggung 2 terus berlanjut di Kota Bekasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan memeriksa dua camat, Kasatpol PP, dan Kepala Dinas Perhubungan pada hari Selasa ini, 16 Januari 2024, terkait dugaan pelanggaran netralitas PNS.
Muhammad Sodikin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, menyatakan bahwa dua camat yang dipanggil bukanlah aparatur sipil negara (ASN) terlapor. Mereka akan dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan.
"Hari Selasa ya, kami kembali melakukan pemanggilan. Bekasi Utara, Medan Satria untuk camat. Kasatpol PP, dan juga Kadishub dilakukan pemanggilan," ujar Sodikin.
Sodikin menegaskan bahwa pemanggilan terhadap camat Medan Satria dan Bekasi Utara dilakukan karena keduanya hadir di lokasi saat foto pamer jersey diambil. Sebaliknya, Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto, merupakan terlapor dalam kasus ini, sedangkan Kepala Dinas Perhubungan dipanggil sebagai saksi.
Sejauh ini, sembilan camat Kota Bekasi telah menjalani pemeriksaan Bawaslu terkait kejadian tersebut. Pemeriksaan terhadap para terlapor rata-rata berlangsung selama dua jam dengan lebih dari 30 pertanyaan diajukan.
Pemeriksaan terus dilakukan selama dua pekan hingga putusan akhir. Bawaslu masih mencari bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2. Jika terbukti, 13 terlapor menghadapi ancaman pidana penjara selama satu tahun.