Aksi Warga Masyarakat Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. |
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Puluhan warga mendatangi PT. Ohsung Electronics yang berada di kawasan industri MM2100 puncak dari kekecewaan dan kekesalan warga yang menilai penerimaan karyawan didominasi oleh warga dari luar Kabupaten Bekasi. Selasa, (9/1/2024).
Salah satu tokoh masyarakat Desa Mekarwangi, H. Taman Saputra Wijaya menerangkan bahwa masyarakat telah memiliki Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) guna meningkatkan taraf kemampuan masyarakat untuk dapat bersaing dalam dunia kerja.
Namun, sangat disayangkan hal itu tidak membuat perusahaan menerima kerjasama yang pernah disampaikan oleh warga dan LPK.
"Ini diduga ada permainan antara bekas manajemen dengan manajemen saat ini dan para pemilik LPK yang ada sehingga timbul sedikit kegaduhan di wilayah Desa Mekar Wangi," Kata Taman SW kepada awak media.
Taman SW menyebutkan LPK yang dibentuk warga itu memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagai bagian upaya mengentaskan pengangguran di wilayahnya.
"Perusahaan mengakomodir LPK dari luar wilayah Desa Mekar Wangi dan hal ini menyempitkan peluang para warga sekitar untuk mendapatkan porsi kesempatan bekerja di PT Ohsung," Tambahnya.
LPK itu sudah diketahui oleh Kepala Desa setempat sehingga diyakini dapat membantu persoalan sosial dimasyarakat.
Dihubungi lewat Whatsapp, Rohmat Demong selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa Mekarwangi Djaya Abadi, Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat menyesalkan atas peristiwa tersebut, Warga masyarakat melakukan aksi didepan PT. Ohsung Electronics.
Menurutnya perusahaan tidak berhak melakukan penerimaan karyawan secara sepihak tanpa melibatkan warga masyarakat sekitar, terlebih ada dugaan kuat perusahaan melanggar Peraturan Menteri karena diduga mendirikan dan atau memiliki Lembaga Pelatihan Kerja sendiri.
Rohmat Demong saat menerima penghargaan dalam acara Workshop Peningkatan Kinerja dan Produktivitas Bagi Tenaga Kerja di Perusahaan. |
"Seharusnya perusahaan itu tidak mendirikan atau memiliki Lembaga Pelatihan Kerja sendiri, karena seperti kita ketahui bersama Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, sebagai dasar hukum mendirikan LPK" Ungkap Rohmat Demong.
Masih Rohmat Demong, " Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut (Permenaker 17/2016) LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan Kerja" Tegasnya.
Rohmat Demong juga menyayangkan hal ini dapat terjadi dirinya berharap pemerintah, warga masyarakat dan perusahaan dapat bersinergi untuk menjaga kondusifitas apalagi di tahun politik seperti sekarang ini.
Redaksi