Gedung SMAN 1 Rancah, Kabupaten Ciamis. (Fhoto 60menit.com) |
Vnn.co.id, Kabupaten Ciamis - Pemerintah provinsi Jawa Barat sangat peduli dengan dunia pendidikan terbukti dengan adanya bantuan operasional pendidikan daerah, sebagai biaya operasional penunjang pendidikan.
Bantuan tersebut diharapkan penggunaan BOPD dapat memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar, serta memenuhi biaya honorer atau non ASN yang tidak bisa dibiayai dana BOS, serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Hasil dari pantauan serta investigasi jurnalis 60menit.com jaringan Vnn.co.id, untuk adanya penggunaan BOPD SMA Negeri 1 Rancah dan data yang dikantongi oleh tim tiga media ini menyoroti beberapa penggunaan BOPD Tahun 2022 diantaranya pembelian hot mix sebanyak 55 ton, biaya piket malam dilaksanakan 14 orang X 12 bulan dengan biaya 650.000.
Jumlah sebesar Rp.109.200.000, dan adanya kegiatan rapat menghadirkan dengan jumlah 1500 orang jumlah biaya untuk konsumsi Rp. 62 juta kurang lebih.
Ketika dikonfirmasi Senin, (01/07/2024) kepada pihak sekolah, team ditemui operator dan bidang Sarana dan Prasarana SMAN 1 Rancah Isya Ansory) selaku operator bos memaparkan bahwasannya betul adanya pembelian hot mix dan anggaran piket malam dan semua itu sudah sesuai dan sudah diperiksa.
"Pekerjaan hot mix untuk akses jalan sepanjang 65 meter dan mengenai piket malam kami laksanakan, dengan bantuan pekerja honorer karena anggota satpam hanya 4 orang," imbuhnya.
Disisi lain menurut keterangan salahsatu anggota satpam selama piket hanya mendapatkan kopi dan snack, tidak pernah mendapatkan uang lembur.
Terpisah, Ketua DPD LSM PITBULS Jawa Barat Eri Sudrajat mengimbau kepada Dinas Kantor Cabang daerah (KCD) XIII dan aparat penegak hukum Polda Jabar bidang Tipikor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan penelusuran dan pendalaman terkait penggunaan BOPD, yang saat ini semakin viral dengan adanya beberapa pemberitaan media massa.
"Apabila terbukti adanya kecurangan dan penyelewengan anggaran untuk segera melakukan ambil tindakan dan diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan," tegasnya.
Jurnalis: Seprudin/Tim
Redaksi