Mediasi warga korban penipuan di Kantor Desa Bojong Nangka, Gunungputri Kabupaten Bogor. Selasa, (7/8/2024). |
Kepala Desa (Kades) Bojong Nangka, mengumpulkan para orang tua korban penipuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial M.
Sejumlah 43 orang tua yang dijanjikan anaknya bisa bersekolah di SMAN/SMKN dihadirkan untuk melakukan mediasi di Aula Kantor Desa Bojong Nangka. Selasa (6/8/2024) pagi. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bojong Nangka H. Amir Arsyad.
Salahsatu orang tua korban PPDB Abdul Kodir membuat kesepakatan mewakili 43 korban lainnya dengan keluarga M yakni Ismail yang merupakan adik pelaku.
Surat Kesepakatan Bersama. |
Dalam perjanjian kesepakatan tersebut Ismail menitipkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Pemerintah Desa Bojong Nangka sebagai jaminan dan berjanji jika dalam waktu 3 bulan kedepan yakni hingga 03 November 2024. Pihak M tidak bisa mengembalikan uang kepada para korban, maka SHM tersebut akan diuangkan untuk mengganti kerugian para korban.
Saat dimintai keterangan terkait keberadaan Ketua RT M, Kepala Desa tidak memberikan tanggapan apapun terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh salahsatu Ketua RT di desa binaannya.
Seperti diketahui, 43 korban PPDB mengalami kerugian bervariasi. Mulai dari Rp. 3 juta rupiah hingga 8 Juta rupiah, total uang yang dikumpulkan M dari menipu para orang tua calon siswa yang ingin masuk sekolah Negeri sebesar Rp.238.700.000.
Saat mediasi tersebut dihadiri oleh 43 orang tua korban PPDB, Kepala Desa Bojong Nangka, Bhabinkamtibmas, Ketua RW 07, Kadus 02.
Sampai diturunkannya berita ini belum ada keterangan resmi baik dari pihak kepolisian, maupun pihak Pemdes Bojong Nangka terkait kelanjutan jabatan Ketua RT yang disandang M.
Source: Aktualita