Cek Sertifikat Palsu atau Asli. Berikut 3 Pilihannya -->
IKLAN HUT RI 79 IKLAN PEMDA BEKASI IKLAN PENERJEMAH IKLAN PEMILUKADA 2024 HUT RI 2023 VNNCOID

Cek Sertifikat Palsu atau Asli. Berikut 3 Pilihannya

, 8/05/2024 10:33:00 PM

Ilustrasi Sertifikat Palsu.



Vnn.co.id, Jakarta - Anda bisa mengecek keaslian sertifikat tanah secara online. Cara tersebut bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja saat Anda membutuhkan. 


Mengecek keaslian sertifikat tanah bertujuan untuk menghindari penipuan yang sering terjadi. Ada saja oknum nakal yang memalsukan sertifikat tanah.


Ada beberapa cara melakukan pengecekannya. Misalnya mengecek lebih dulu bentuk fisik sertifikat tanah.


Salah satu hal unik dari sertifikat tanah adalah cara penulisannya. Di dokumen sertifikat tanah yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang selalu tertulis "sertipikat," bukan "sertifikat."


Berikut adalah cara mengecek sertifikat tanah secara fisik:


Sementara itu, berikut cara mengecek sertifikat tanah secara online dikutip dari Detik.com, Senin (29/7/2024):


A. Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku


1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.

2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang diperlukan.

3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.

4. Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan user name dan password yang sudah dibuat.

5. Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'.


B. Cek Sertifikat Tanah Lewat Website Kementerian ATR/BPN


1. Buka laman www.atrbpn.go.id

2. Pilih 'Publikasi'.

3. Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'.

4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll. 

5. Klik Cari Berkas di bagian bawah.


C. Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI


1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.

3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).

4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.

5. asukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.

6. Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.



Jurnalis

Source : CNBC Indonesia

TerPopuler

close