Korlantas Polri Mulai Berlakukan Nomor SIM Pakai NIK KTP -->
IKLAN HUT RI 79 IKLAN PEMDA BEKASI IKLAN PENERJEMAH IKLAN PEMILUKADA 2024 HUT RI 2023 VNNCOID

Korlantas Polri Mulai Berlakukan Nomor SIM Pakai NIK KTP

, 8/13/2024 11:33:00 PM
Surat Izin Mengemudi (SIM) (foto : istimewa

Vnn.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP. Sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penggunaan format NIK KTP sudah mulai diberlakukan dan masyarakat yang saat ini masih memiliki SIM agar tidak khawatir dengan pembaruan kebijakan, tentunya akan ada penyesuaian setelah perpanjangan SIM dikemudian hari.

"Tidak ada yang perlu dilakukan bila kita sudah memiliki SIM saat ini. Tentunya akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis," kata Brigjen Yusri Yunus.

Bagi yang baru mau membuat SIM pertama kali, lanjut Yusri, persyaratan dan proses tidak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya

Format SIM sebelumnya NIK KTP ini dikatakan akan berlaku pada Juni 2025. Namun Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu.

“(Sudah berlaku mulai) Juli 2024,” jelas Yusri.

Selain menggunakan NIK, perlu diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.

Hal lain yang perlu diketahui, ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September.

Tujuh wilayah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bila tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Tetapi jika sudah memiliki BPJS Kesehatan dan menunggak, bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.

Rep : Ramdhan 

TerPopuler

close