VNN.CO.ID, Tangerang - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menetapkan tenggat waktu 18 bulan bagi investor swasta untuk memulai pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Tenggat waktu ini mulai berlaku sejak Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani dan efektif. Langkah ini bertujuan menjaga kredibilitas dan keberlanjutan investasi di IKN sekaligus memastikan penggunaan lahan sesuai rencana pembangunan.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur sekaligus Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menjelaskan bahwa pengingat resmi akan diberikan jika dalam 18 bulan pembangunan belum dimulai. "Ini bertujuan mendorong kepatuhan dan menghindari penelantaran lahan," kata Danis pada Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, jika dalam lima tahun sejak PKS efektif investor tidak mampu mencapai setidaknya 50 persen progres pembangunan, hal tersebut dianggap sebagai penelantaran serius dan pelanggaran komitmen. Akibatnya, hak alokasi lahan dapat dicabut.
Aturan Demi Menjaga Komitmen
Aturan ini dimaksudkan agar investor menjalankan komitmen sesuai PKS yang telah disepakati. "Penerapan aturan ini penting untuk menjaga kredibilitas investasi dan memastikan lahan digunakan sesuai perencanaan," tegas Danis. Ketentuan tersebut juga terlampir dalam perjanjian yang mewajibkan pembangunan dimulai dalam 18 bulan sejak perjanjian efektif.
Sejauh ini, investasi non-APBN di IKN telah mencapai Rp 58,4 triliun hingga groundbreaking kedelapan. Meski begitu, angka ini masih jauh dari target investasi 2024 sebesar Rp 100 triliun. Oleh karena itu, OIKN terus berupaya menarik minat investor melalui berbagai strategi, seperti penyelenggaraan Nusantara Fun Run 2024 yang diikuti lebih dari 3.100 peserta dari seluruh Indonesia.
Progres Pembangunan Infrastruktur
Dikutip dari Kompas.com, perkembangan pembangunan infrastruktur IKN menunjukkan progres signifikan. Batch I telah mencapai 94,4 persen, Batch II mencapai 69,5 persen, dan Batch III berada di angka 23,9 persen. Proyek investasi dengan skema pendanaan swasta dan BUMN Non-APBN pun terus dipercepat.
Hingga Jumat (15/11/2024), terdapat 16 paket pekerjaan yang telah selesai atau dalam tahap konstruksi. Beberapa proyek yang telah tuntas meliputi Swissotel Nusantara, RS Hermina, dan RS Mayapada. Adapun proyek yang masih dalam pembangunan mencakup Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Hotel Qubika, RS Abdi Waluyo, dan fasilitas Bus EV Interchange.
Selain itu, proyek revitalisasi seperti SDN 020 Sepaku dan Restoran Kampung Kecil juga sedang berjalan. Semua upaya ini merupakan bagian dari percepatan pembangunan fisik di IKN agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
OIKN berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN sebagai simbol peradaban baru Indonesia, dengan memastikan semua elemen berkontribusi aktif sesuai rencana dan regulasi yang ada.
Editor: Sukmasih