VNN.CO.ID, Tangerang - Malaysia menangkap 35 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang di Kelantan pada Jumat (22/11). Operasi khusus yang dilakukan Departemen Imigrasi Malaysia bertujuan membongkar sindikat perdagangan manusia, menghasilkan penangkapan total 47 orang, termasuk 39 warga negara ilegal.
"Secara keseluruhan, 47 orang ditangkap, dan 39 paspor disita. (Sebanyak) 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand, bersama dengan dua izin perbatasan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, dikutip dari Bernama.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita tujuh telepon genggam, uang tunai senilai RM6.510, Rp706.000, dan 11 dolar Singapura. Upaya membongkar sindikat ini bermula saat tim Imigrasi melacak sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut imigran dari lokasi persembunyian menuju mobil van. Tim kemudian berhasil mengepung lokasi tersebut dan menahan empat mobil van Toyota Commuter serta satu sepeda motor Honda Wave.
Dalang Sindikat Perdagangan
Dilansir dari CNN Indonesia, pihak berwenang menduga otak utama di balik kasus ini adalah seorang warga Thailand, sementara lima warga Thailand lainnya diduga bertindak sebagai pengangkut. Mereka diyakini melanggar Pasal 26A Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM). Sementara itu, para imigran ilegal dinyatakan melanggar Undang-Undang Keimigrasian 1959/63.
Respons Kementerian Luar Negeri RI
Menanggapi penangkapan WNI tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) segera menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi Malaysia. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa 35 WNI yang ditangkap adalah korban perdagangan orang.
"Informasi sementara yang diterima, 35 WNI tersebut ditangkap bukan sebagai pelaku, melainkan mereka menggunakan jasa sindikat untuk masuk ke Malaysia secara ilegal," jelas Judha kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/11).
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini. KBRI juga berkomitmen memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak hukum para WNI terpenuhi di Malaysia.
"KBRI akan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka sesuai hukum yang berlaku," tambah Judha.
Kasus ini menambah perhatian pada upaya pemberantasan perdagangan orang yang kian kompleks. Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan regulasi untuk melindungi WNI dari eksploitasi. Judha juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan perjalanan ke luar negeri.
Dilansir dari CNN Indonesia, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belum direvisi selama 17 tahun mendesak untuk segera diperbarui guna menyesuaikan dengan tantangan zaman.
Sumber: CNN Indonesia
Penulis: Arum Kusuma
Editor: Sukmasih