Masa Tenang Pilkada Dimulai Hari Ini, Kampanye Dihentikan Sementara -->
HUT RI 2023 VNNCOID IKLAN PENERJEMAH IKLAN PEMILUKADA 2024

Masa Tenang Pilkada Dimulai Hari Ini, Kampanye Dihentikan Sementara

, 11/24/2024 09:59:00 AM


VNN.CO.ID, Tangerang - Masa tenang Pilkada 2024 resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu (24/11). Tahap ini akan berlangsung selama tiga hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.


Selama periode masa tenang, semua aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah harus dihentikan. Sebelumnya, kegiatan kampanye telah berlangsung hampir satu bulan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, distribusi bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta berbagai kegiatan lain.


Sebagai puncak dari proses demokrasi ini, masyarakat akan menggunakan hak pilih mereka pada Rabu (27/11). Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.


Dilansir dari CNN Indonesia, selama masa tenang, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut beberapa larangan utama:


  1. Pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
  2. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri pasangan calon.
  3. Konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada, tidak diizinkan.
  4. Iklan pasangan calon kepala daerah dalam bentuk apa pun tidak boleh ditayangkan.
  5. Akun media sosial resmi milik partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye wajib dinonaktifkan selama masa tenang.


Dikutip dari peraturan tersebut, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.


Ketua KPU juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas Pilkada dengan mematuhi aturan selama masa tenang. "Masa tenang adalah waktu bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye," ujarnya.


Sebagai informasi tambahan, aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara. Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat merusak kredibilitas proses demokrasi secara keseluruhan.


Dikutip dari Gelumpai.id, masyarakat diimbau untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak demi masa depan daerah masing-masing. Pemungutan suara kali ini menjadi momen krusial dalam menentukan pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif.


Sumber: Gelumpai.id, CNN Indonesia


Penulis: Arum Kusuma

Editor: Sukmasih


TerPopuler

close