VNN.CO.ID, Tangerang - Dirreskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan motif di balik aksi penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024). Menurut Andri, tindakan ini dipicu oleh rasa kesal Dadang terhadap korban yang sebelumnya menangkap rekan Dadang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka tidak senang karena rekannya yang diduga terlibat penambangan ilegal ditangkap oleh korban. Ketika tersangka meminta bantuan, tetapi tidak mendapatkan respons, ia kemudian melakukan penembakan,” ujar Andri seperti dilansir dari KompasTV, Sabtu (23/11/2024).
Penembakan dan Penyerahan Diri
Kasus ini terjadi di area parkir Mapolres Solok Selatan pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.43 WIB. AKP Dadang menembak Ryanto Ulil di bagian wajah dari jarak dekat sebanyak dua kali. Usai penembakan, Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat.
Tidak hanya itu, hasil penyelidikan mengungkap bahwa setelah membunuh korban, Dadang juga melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Hingga kini, motif penembakan rumah dinas tersebut masih dalam pendalaman pihak berwenang.
Kapolri: Tindak Tegas Pelaku
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas. Menurutnya, baik aspek etik maupun pidana dari pelaku harus ditangani secara tegas dan transparan.
“Saya telah menerima laporan dari Kapolda mengenai kejadian ini. Saya meminta agar motifnya didalami dan pelaku diproses sesuai aturan. Jika ada pelanggaran yang mencederai institusi, tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu,” ujar Listyo seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2024).
Kapolri menambahkan bahwa kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem internal dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 KUHP. Andri menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tambang ilegal yang menjadi latar belakang penembakan ini.
“Informasi sementara yang kami dapatkan menunjukkan adanya hubungan dengan aktivitas tambang ilegal. Namun, penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru,” ujar Andri.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menambah catatan insiden serius dalam institusi kepolisian. Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus disampaikan kepada publik.
Sumber: Kompas.com
Penulis: Arum Kusuma
Editor: Sukmasih