Tim Pemenangan Dharma-Kun Tegaskan Patuh pada Aturan Pilkada Jakarta Apapun Skenarionya -->
HUT RI 2023 VNNCOID IKLAN PENERJEMAH IKLAN PEMILUKADA 2024

Tim Pemenangan Dharma-Kun Tegaskan Patuh pada Aturan Pilkada Jakarta Apapun Skenarionya

, 11/14/2024 06:00:00 PM
Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Dharma Pongrekun-Kun Wardana

VNN.CO.ID, Tangerang - Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Siti Fadilah Supari, menyatakan pihaknya akan tetap mematuhi aturan Pilkada Jakarta meskipun terdapat wacana perubahan syarat kemenangan yang mungkin menjadi satu putaran. Menurut Siti, pasangan calon nomor urut dua ini siap mengikuti aturan terbaru yang berlaku.


“Apakah dua putaran atau hanya satu putaran, semuanya akan disesuaikan dengan payung hukum yang berlaku,” ujar Siti melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 13 November 2024.


Dilansir dari Tempo.co, mantan Menteri Kesehatan di era Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menambahkan bahwa pihak Dharma-Kun Wardana selalu berpegang pada prinsip hukum dalam proses Pilkada Jakarta. “Yang penting terus maju dan berjuang,” tegasnya.


Revisi Undang-Undang DKJ dan Implikasinya untuk Pilkada

Rencana revisi syarat kemenangan Pilkada Jakarta mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menggantikan Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi ini dilakukan setelah Ibu Kota Negara resmi dipindahkan ke IKN, Kalimantan Timur, berdasarkan Undang-Undang IKN.


Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, anggota dari Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzammil Yusuf, mengusulkan agar syarat kemenangan di Pilkada Jakarta ikut direvisi jika Undang-Undang DKJ juga diubah. Muzzammil menyatakan bahwa ketentuan baru seharusnya diterapkan untuk mencerminkan perubahan dalam aturan tersebut.


Dikutip dari Tempo.co, Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang DKJ saat ini mengatur bahwa Pilkada Jakarta akan berlangsung dalam dua putaran jika tidak ada calon yang meraih lebih dari 50 persen suara. Ketentuan ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia yang memenangkan pasangan dengan suara terbanyak tanpa putaran tambahan.


Persetujuan DPR untuk Revisi DKJ

Pada Selasa lalu, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang DKJ sebagai inisiatif DPR, termasuk empat pasal tambahan (Pasal 70A-D) yang mengatur nomenklatur dan status pemenang Pilkada Jakarta 2024. Tempo.co melaporkan bahwa berbagai pihak mengantisipasi kemungkinan adanya perubahan mendadak yang diterapkan sebelum 27 November 2024.


Hasil survei terbaru dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa belum ada pasangan calon yang mencapai ambang batas 50 persen suara. Elektabilitas pasangan Pramono Anung-Rano Karno berada di posisi teratas dengan 46 persen, disusul Ridwan Kamil-Suswono 39,1 persen, dan Dharma-Kun Wardana 5,1 persen.


Ketua Baleg, Bob Hasan, memastikan tidak ada perubahan pada ketentuan kemenangan 50 persen+1 suara untuk Pilkada Jakarta. “Aturannya tetap sama. Setelah selesai, penamaan pemenangnya saja yang akan mengalami penyesuaian,” jelas Bob seusai rapat pleno.


Bob, politisi dari Partai Gerindra, menekankan bahwa perubahan Undang-Undang DKJ ini hanya menyangkut nomenklatur jabatan. “Intinya hanya penyesuaian dalam nama jabatan,” pungkasnya.


Penulis: Sukmasih



TerPopuler

close