DPR RI Resmi Sahkan Undang-undang TNI Hari Ini, Berikut Dampaknya -->
RAMADHAN 2025 HUT RI 2023 VNNCOID IKLAN PENERJEMAH

DPR RI Resmi Sahkan Undang-undang TNI Hari Ini, Berikut Dampaknya

, 3/20/2025 09:48:00 PM

Prajurit TNI, Sumber: Indonesia.go.id



Vnn.co.id, Jakarta, Pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang sah.


Proses pengesahan ini dilakukan dalam sebuah rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta.


Latar Belakang Pengesahan UU TNI


Pengesahan RUU TNI ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Proses pembahasan RUU ini dimulai sejak Februari 2025 dan melibatkan banyak elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil. Meskipun ada penolakan dari beberapa kelompok, DPR tetap melanjutkan proses hingga pengesahan.


Poin-Poin Penting dalam UU TNI


1. Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)


UU TNI yang baru menambahkan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang. Pertama, TNI kini memiliki kewenangan untuk membantu menanggulangi ancaman siber.


Kedua, TNI dapat melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri. Penambahan ini diharapkan mampu meningkatkan peran strategis TNI dalam menghadapi ancaman global.


BACA JUGA: UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA 


2. Perubahan Kedudukan dan Jabatan Sipil


UU TNI juga mengatur perubahan pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Namun, prajurit hanya dapat menduduki jabatan tersebut atas permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga tersebut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penanggulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)


3. Perpanjangan Usia Dinas Prajurit


Perubahan lain yang signifikan adalah perpanjangan usia pensiun prajurit. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat struktur organisasi TNI.


Kontroversi dan Kritik terhadap UU TNI


Pengesahan UU TNI tidak lepas dari kritik. Beberapa pihak khawatir bahwa perubahan ini dapat mereduksi supremasi sipil dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh militer. Selain itu, keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil juga dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.


Dampak Pengesahan UU TNI


Dengan disahkannya UU TNI, terdapat harapan bahwa institusi militer Indonesia akan menjadi lebih adaptif terhadap tantangan modern seperti ancaman siber dan geopolitik internasional. Namun, penting untuk memastikan implementasi undang-undang ini dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


Sumber; Infohukum

TerPopuler

close